
TRANS HAPAKAT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimanatan Tengah Suhardi ( 23/2/2026) menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Dirinya mengaku prihatin masih sering terjadi peristiwa tersebut. kasus yang terjadi di salah satu kecamatan itu melibatkan pelaku yang juga masih berstatus anak di bawah umur.
Dirinya prihatin, di awal tahun mendengar adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak di salah satu kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau, yang pelakunya juga merupakan anak di bawah umur.
Menurut, dia kasus tersebut harus ditangani secara serius agar korban mendapatkan keadilan yang layak, pelaku yang juga masih anak-anak harus mendapatkan pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Mengingat korban masih di bawah umur, tentunya selain mendapatkan keadilan juga harus mendapat pendampingan dari psikolog. Dinas terkait harus intens melakukan pendampingan agar korban bisa pulih secara psikologis dan mental. Peran orang tua orang tua agar lebih intens pengawasan terhadap anak-anak, baik dalam hal tontonan maupun pergaulan sehari-hari.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dapat bersinergi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang. (Red)







