
TRANS HAPAKAT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Usis I. Sangkai (16/9/2026) membuka kegiatan workshop Pengarusutamaan Gender ( PUG), sebagai langkah strategi pembangunan yang di rancang untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam siklus pembangunan.
Menurut Usis I Sangkai siklus ini di mulai dari perncanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan dan evaluasi seluruh kebijakan dari pemerintah daerah. Tujuan utama adalah memastiakan seluruh masyarakat baik laki – laki, perempuan termasuk anak – anak, lansia, dan kelompok rentan lainya mampunyai akses dan manfaat yang setara terhadap hasil pembangunan daerah.
Hal tersebut di sampaikan usai membuka Workshop Analisis Gender dalam RPJMD. Penyusunan rencana akasi daerah PUG, serta pendampingan penyusunan Gender Action Badget atau Gende Badget Statemen yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten setempat.
Dalam hal tersebut bahwa pemerintah daerah telah mempunyai landasan melalui Peraturan Bupati ( Perbup) nomor 42 Tahun 2022 Tentang Pengarusutamaan Gender. Sehingga dengan regulasi tersebut pemerintah daerah memiliki dasar untuk memperkuat kelembagan dan implementasi implemantasi PUG.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendlaian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kapuas, Kalimanran Tengah dr. Tei Setyautami mengatakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Kapuas tidak diarahkan sebagai program khusus perempuan. Pemerintah daerah menekankan agar setiap kebijakan pembangunan melihat kebutuhan, akses dan manfaat yang diterima perempuan maupun laki-laki.
dr. Tri menjelaskan, gender berkaitan dengan peran, kebutuhan, kesempatan, pengalaman, akses dan kondisi perempuan maupun laki-laki dalam kehidupan masyarakat. Pengarusutamaan Gender bukan berarti kita sedang membuat program khusus untuk laki – laki dan perempuan. PUG juga menyasar pada anak – anak, lansia, dan masyarakat rentan lainya.
Menurutnya, yang perlu dilihat dalam penyusunan kebijakan adalah siapa yang membutuhkan pelayanan, siapa yang sudah memiliki akses dan siapa yang belum terjangkau. PUG harus diterapkan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi pembangunan.
(Diskominfosantik/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.




