

TRANS HAPAKAT – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan Pidato Pengantar eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 ttg Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta tanggapan atas pandangan umum Fraksi dengan dua Raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Senin (05/07/2026).
Ahmad Jayadikarta mewakili Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa`i memberikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD dan unsur Pimpinan atas masukan, saran dan dukungan yang diberikan selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.
Dirinya juga menyampaikan usulan eksekutif perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menyesuaikan peraturan pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah. Melalui perubahan tersebut diharapkan tata kelola aset daerah menjadi lebih tertib, optimal dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Terhadap dua Raperda inisiatif yang diajukan DPRD sebagai wujud kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk menghadapi dinamika dalam membangun daerah. Pemerintah menyatakan siap bermitra untuk membahas substansi raperda secara komprehensif dengan tetap memperhatikan harmonisasi dan sinergitas dengan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna dihadiri langsung Ketua DPRD Tandean Indra Bela sekaligus menjadi pimpinan rapat didampingi Waket II Arif Rahman Hakim, anggota DPRD, Sekretaris DPRD Efri Gusyl Pani, Asisten Ill, para kepala perangkat daerah, pengurus BAZNAZ, dan undangan lainnya. (Nuah/PALKA-48)




