
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Usis I Sangkai (2/9/2026) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut atas Status Tanggap Darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan di wilayah Kabupaten Kapuas. Rapat digelar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Bencana Kekeringan, bertempat di Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten setempat.
Dikatakan Usis I Sangkai Kabupaten Kapuas telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan selama 14 har kedepan terhitung sejak tanggal 2 September 2026 sampai dengan 15 September 2026.
Ia menjelaskan penetapan jangka waktu Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan, sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu menjelaskan bahwa mengenai status tersebut dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana dilapangan.
Rapat dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangeran S Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan dr Agus Waluyo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Jendrawan, perwakilan Kodim 1011/KLK dan Perangkat Daerah terkait. Rapat dengan agenda pembahasan perkembangan kondisi Karhutla dan kekeringan sekaligus langkah penanganan yang perlu dilakukan pemerintah daerah.
Diirinya mengatakan hasil pembahasan BPBD setempat harus menyiapkan rencana operasi penanganan Karhutla dan kekeringan melalui pembangunan Posko Induk dan Posko Sekretariat/Crisis Center yang di pusatkan di Kantor BPBD, sedangkan Poslap di dirikan di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung dan Tidore.
Dari sisi Karhutla, berdasarkan mitigasi hingga 1 September 2026, tercatat ada 654 titik api yang tersebar di 54 Desa dan 11 Kecamatan dengan Kecamatan Mantangai menjadi Kecamatan dengan titik api terbanyak dengan 403 titik api.
Sementara itu, kondisi kekeringan juga telah berdampak terhadap ketersediaan air bersih masyarakat. Perumdam memberlakukan sistem pengaliran air bersih secara bergilir sejak 11 Agustus 2026 akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung yang menyebabkan kualitas air baku menjadi asin.
Untuk wilayah yang tidak terjangkau aliran, dilakukan distribusi air menggunakan mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa serta pembagian langsung ke rumah pelanggan yang membutuhkan.
Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen kondisi Karhutla dan kekeringan harus ditangani secara serius, terpadu dan berdasarkan data faktual di lapangan. Ia meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memperkuat koordinasi serta mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.
Penulis : Dody Silam/Supian
Editor Palka – 48/II.




