
TRANS HAPAKAT — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nasrun Rambe ( 9/3/2026) mengatakan DPRD telah menerima pengajuan Raperda Tentang Pengelolaan Sampah dari pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Nasrun Rambe menyebutkan sebagai mitra kerja dalam pembangunan daerah, terus berkomitmen dan memdukung terkait Raperda yang telah di ajukan, bersama tim kami selanjutnya akan mengkaji lebih dalam terkait pengajuan tersebut. Sehingga Raparda yang di susun, selanjutnya bisa di tetapkan menjadi peraturan daerah ( Perda) menjadi payung hukum dalam penegelolaan sampah yang efektif, ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menurutnya regulasi tentang persampahan yang diajukan pihak eksekutif, dalam rangka memperkuat dasar hukum yang mengikat, sehingga dalam pengelolaan sampah ada ketentuan yang mangatur, hal ini sebagai tindak lanjut aturan dan ketentuan pemerintah pusat yang sangat ketat.
Dirinya menjelaskan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berimplikasi sanksi pidana. Paturan pemerintah pusat itu jelas. Pemerintah daerah bilaman abai terhadap pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, bisa berujung pada sanksi pidana.
Ia menegaskan, keberadaan Raperda tentu diharapkan dapat mengatur secara jelas tata kelola sampah mulai dari pengelolaan hingga mekanisme kerja sama dengan pihak lain.
Salah satu hal yang juga akan dibahas dalam rapat lanjutan adalah kemungkinan kerja sama dengan dunia usaha atau pihak ketiga.
Karena itu, Nasrun mendorong adanya keterlibatan pihak ketiga, termasuk perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat, agar ikut berkontribusi dalam penanganan sampah melalui berbagai program.
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, terkait efisiensi anggaran sekarang, kita memang harus mencari formulasi dan solusi bersama, agar penanganan persampahan di kabupaten setempat, bisa memenuhi ketentuan dari pusat dan terhindar dari sanksi – sanksi.
Nasrun Rambe menambahkan persoalan persampahan harus di tangani secara bersama – sama, tidak bisa hanya di bebankan kepada pemerintah daerah saja, ketelibatan semua pihak menjadi kunci keberhasilan menangani persoalan, khususnya mengenai pengelolaan sampah. Persoalan sampah memang tidak bisa di anggap sepele, karena menyangkut kepentingan senua pihak secara luas. (Red)







