
TRANS HAPAKAT — Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji melalui Wakapolres Kompol, Sahat Martua Pasaribu ( 4/5/2026) mengatakan bahwa Polres setempat sepanjang bulan Januari – April 2026 telah mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dan dua kasus pencurian bisa dan pencurian dengan pemberatan.
Hal tersebut di sampaikan dalam konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Sahat Martua Pasaribu, didampingi Kasatresnarkoba AKP Waryoto dan KBO Satreskrim Iptu Hartono, di Mako Polres setempat.
Sahat Martua Pasaribu menyebutkan polisi berhasil ungkap 10 kasus tindak pidana narkotika sepanjang empat bulan pertama 2026, yakni di Kecamatan Kahayan Hilir dua TKP yakni Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Maliku dua TKP yakni Desa Maliku Baru dan Desa Kanamit, Kecamatan Kahayan Kuala satu TKP yakni Desa Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Tengah dua TKP Desa Petuk Liti dan Desa Pahawan dan Banama Tingang tiga TKP yakni Desa Ramang, Desa Hanua serta Desa Tangkahen.
Dalam kasus tindak pidana narkotika polisi telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 47.88 gram, kendaraan roda dua, uang, handphone dan barang bukti lainya. Serta mengamankan 10 orang terduga tersangka.
Dari 10 perkara tindak pidana norkotika tersebut, polisi telah menyelesaikan lima berkas perkara dan telah di limpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan, sementara lima perkara lainya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sahat M Pasaribu menjelaskan untuk kasus pencurian, pihaknya telah mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sebanyak dua kendaraan bermotor, salah satunya adalah kendaraan plat merah milik pemerintah daerah setempat.
Dirinya menegaskan kepolisian tidak akan berhenti dalam memerangi tindak kejahatan bentuk apapun, polisi akan memperkuat pengawasan jaringan peredaran barang haram tersebut. Upaya ini terus di lakukan guna mencegah dan menekan jaringan baru di wilayah kabupaten setempat.
Para tersangka tindak pidana narkotika akan di jerat pasal 114 Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau pasal 609 Ayat 3 huruf A KUHpidana tahun 2023, atau Undang – undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling ringan lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara pada kasus pidana pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan pasal 476 Undang – undang nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana yang baru. (Red)





