
TRANS HAPAKAT — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe (9/3/2026), mengatakan aturan mengenai pengelolaan sampah harus segera diperkuat sebagai regulasi daerah. Hal ini mengingat adanya ketentuan dari pemerintah pusat yang mengatur pengelolaan sampah secara ketat.
Dirinya mengatakan rancanagan peraturan daerah ( Raperda) tentang pengelolaan sampah yang di ajukan oleh eksekutif melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di nilai penteng unruk segera di bahas, sehingga penerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dalam pengelolaan persampahan. Sehingga kita terhindar dari sanksi.
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan pengelolaan sampah tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum perdata bahkan pidana.
Dalam aturan dari pusat itu jelas. Kalau pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, bisa berujung pada sanksi perdata maupun pidana. Bahkan dampaknya bisa sampai pada pencabutan atau penutupan tempat pembuangan sampah ( TPA), karena pengelolaan sampah open dumping tidak boleh lagi di lakukan.
Nasrun menyebut, salah satu hal yang juga akan dibahas dalam rapat lanjutan adalah kemungkinan kerja sama dengan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pengelolaan sampah.
Dengan kondisi efisiensi anggaran sekarang, kita memang harus mencari solusi bersama, persoalan sampah tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Sehingga dengan di tetapkan Perda nantinya sebagai payung hukum pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. (Red)







