
TRANS HAPAKAT – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tendean Indra Bella ( 5/4/2026) mengatakan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah mengalami perubahan kedua.
Perubahan kedua ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD setempat terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Tandean menerangkan perubahan ini dilakukan karena masih terdapat beberapa raperda yang belum terakomodasi dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Masih ada sejumlah usulan raperda yang belum ada sebelumnya sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali. Total sebanyak 12 raperda yang diprogramkan untuk diproyeksikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2026. Sebanyak empat raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan delapan lainnya berasal dari usulan pihak eksekutif.
Seluruh usulan telah melalui proses pembahasan dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah setempat sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna.
Tandean juga menegaskan, dari empat raperda yang berasal dari inisiatif DPRD saat ini masih dalam tahap proses pembahasan dan belum dapat dipastikan seluruhnya dapat disahkan karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Setiap raperda selanjutnya dibahas secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas masing-masing kebijakan. Perubahan ini di harapkan mempaubmemperkuat arah kebijakan daerah, yang tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia berharap melalui perubahan kedua ini, Propemperda Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih optimal, terarah dan terencana dengan baik. Kehadiran 12 Raperda ini harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan. (Red)







