
TRANS HAPAKAT – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Dwi Saksono (20/3/2026) menyoroti maraknya peredaran rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung zat berbahaya hingga narkotika di kalangan remaja. Fenomena ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena menyasar generasi muda.
Dwi mengungkapkan, tren penggunaan vape saat ini tidak lagi sekadar gaya hidup, tetapi sudah mulai disalahgunakan, kekawtiran tesebut didasari maraknya terjadi perdaran wafe atau rokok elektrik cairan (liquid) yang di campur dengan zat berbahaya atau narkotika.
Dirinya sering menerima informasi adanya cairan vape (rokok elektrik) yang dicampur dengan zat berbahaya bahkan diduga narkoba, Ini jelas sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Ia meminta peran seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan, di lingkungan keluarga terhadap perubahan perilaku anaknya, mengingat peredaran cairan vape yang di duga dicampur cairan zat berbahaya telah memgancam sendi – sendi kehidupan harus dapat di cegah.
Selain itu, peran penegak hukum diharap lebih peka terhadap dugaan peredaran barang tersebut, karena pencegahan lebih baik daripada penindakan.selain itu melalui sosialisai dan edukasi. Dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan vape, terlebih jika sudah terindikasi mengandung zat terlarang. Edukasi sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Dirinya juga mendorong pemerintah daerah melalui instansi terkait untuk menggencarkan sosialisasi serta melakukan pengawasan terhadap penjualan vape, khususnya kepada anak di bawah umur.
Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban dari peredaran zat berbahaya dengan modus baru ini. Semua pihak harus waspada dan bergerak bersama. (Red)







