
TRANS HAPAKAT – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Fadli Rahman ( 2/4/2026) mengungkapkan penerapan skema kebijakan Works From Home ( WFH) harus di sesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di daerah, dan tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik.
Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Peejuangan ( PDI-P) daerah pemilihan ( Dapil) II meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu, berpendapat jika ada perbedaan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten adalah hal yang wajar, karena setian daerah mempunyai kewenangan masing – masing untuk memyesuaikan kondisi daerah
Ia menyebutkan perbedaan kebijakan merupakan kebijakan dari otonomi daerah, namun tetap memgacu pada peraturan pemerintah pusat. Memang berdasrkan surat edaran bahwa penerapan kebijakan WFH dari pemerintah pusat adalah hari Jumat, Bahwa pemerintah derah mengambil kebijakan berbeda tentu punya alasan dan pertimbangan tersendiri.
Ahmad Fadli Rahman mengatakan kebijakan WFH pada hari Rabu bukan hari Jumat di mungkinkan menghindari potensi menyalahgunakan kebijakan WFH yang justru di manfaakan ASN memperpanjang libur kerja atau libur akhir pekan.
Jika skema kebijakan WFH layanan berbeda dengan provinsi, kemungkinan pimpinan daerah yang lebih memahami karateristik, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat kabupaten setempat. Sehingga kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan kualitas palayanan publik.
Dirinya menekankan jika pemerintah daerah penerapan skema kebijakan berbeda jangan memganggu kualitas pelayanan di masyarakat. Masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama setiap ada kebijakan yang di ambil pemerintah daerah. Pelayanan dasar masyarakat tidak boleh diabaikan, pelayanan harus berjalan optimal tanpa ada gangguan, karena yang utama bukanlan skema melainkan hasil yang optimal. ( Red)







