
TRANS HAPAKAT — Wakil Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta ( 29/6/2026) mengatakan pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang perubahan ketiga, atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016, tentang perubahan ketiga Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah setempat.
Persetujuan bersama tersebut di sampaikan dalam Rapat Paripurna ke 3 DPRD Pulang Pisau, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, dengan agenda salah satunya adalah Persetujuan Bersama Raperda Tentang Perubahan ke 3 Atas Raperda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pulang Pisau, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Ahmad Jayadikarta menyampaikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD setempat, terutama kepada panitia khusus ( Pansus), yang telah mencermati, mendalami serta menyempurnakan Raperda tersebut, hingga pada tahapan persetujuan bersama.
Ia menjelaskan Raperda yang telah di setujui mempunyai peran strategis dalam mewujudkan pembentukan perangkat daerah dalm mendukung pelaksanaan urusan tata kelola pemerintah daerah. Sehingga harus di sesuaikan dengan kebutuhan riil dan karakteristik wilayah, beban kerja serta kemampuan keuangan agar berjalan efektif, efisien tepat sasaran.

Adapun perubahan kelembagaan pemerintah daerah yang dilakukan untuk penyesuaian nomenklatur, penegasan tipe perangkat daerah serta pengintegrasian fungsi, perubahan tersebut seperti Sekda tipe D, Sekwan tipe C, 24 Perangkat Daerah tipe B, Enam lainya masuk tipe A, sementara untuk enam badan dua diantaranya masuk tipe B.
Dirinya menegaskan dengan telah di setujui Raperda tersebut, dapat terwujudnya regulasi daerah yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah, dalam urusan menjalankan penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai implementasi prinsip kepentingan bersama.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella mengatakan bahwa pembahasan perubahan ketiga atas Raperda nomor 4 tahun 2016, telah dilaksanakan secara komprehensif antara eksekutif dan legislatif melalui Pansus.
Melalaui rapat gabungan telah menyepakati hal – hal yang menjadi pembahasan, karena tidak ada penambahan atau perubahan yang signifikan, hanya ada pengolongan tipologi dsn dimungkinkan ada perubahan struktur pada perangkat daerah, dsn penyesuaian nomenklatur pada bidang – bidangnya.Dengan adanya tipologi di perangkat daerah tugas – tugas lebih efektif, efisien dan tepat sasaran. ( Red )




