
TRANS HAPAKAT — Bupati Kapuas,Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno ( 29/5/2026) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025.
Menurutnya Opini WTP ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
Wiyatno menjelaskan mempertahankan opini WTP secara berturut-turut atas LKPD 2024 dan 2025 merupakan wujud kerja keras seluruh perngkat daerah dalam penyelanggaraan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel.
Dirinya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada BPK -RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP. Ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik lagi.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan dijadikan acuan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesiobal dan tepat sasaran.
Dirinya mengakui mesti meraih WTP atas laporan keuangan daerah, tentu tak lepas dari catatan, yang paling penting adalah menindaklanjuti setiap rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang lakukan oleh BPK secara serius. Sehingga kedepan terdapat gambaran realisasi keuangan daerah yang terukur.
Lanjut dikatakan Wiyatno menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK, sebagai bagian upaya penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan dan penguatan pengawasan internal pemerintah daerah. Serta mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk yerus bersinergi, bekerja keras sesuai dengan tugan dan peran masing – masing, sehingga penyajian laporan keuangan daerah semakin baik dan akuntabel.
Ditambahkanya opini yang diberikan kepada pemerintah daerah merupakan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal. ( Red )




