
TRANS HAPAKAT — PT. Menteng Kencana Mas ( MKM) wilayah operasi di Desa Balanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, di duga keras melakukan alih fungsi lahan aset milik negara, yakni pemanfaatan tanggul irigasi pertanian yang di jadikan akses angkutan tandan buah sawit ( TBS) dan pupuk milik perusahaan.
Warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Desa Belanti Siam Bernama Mulyono ( 31/7/2026 )menyampaikan rasa keberatan atas dugaan alih fungsi tanggul irigasi pertanian, yang di manfaatkan oleh perusahaan menjadi akses angkutan tandan buah segar sawit (TBS), dan akses angkutan pupuk perusahaan PT.Menteng Kencana Mas ( MKM).
Dirinya bersama warga merasa kaget, tanggul irigasi pertanian di gunakan oleh perusahaan sebagai akses angkut buah sawit, kondisi tersebut jadi perbincanga di tengah masyarakat, khusunya para petani di wilayah setempat. Adanya tanggul terdapat bagunan jaringan irigasi dan menahan manakala terjadi banjir, sekaligus sebagai akses para petani mengangkut hasil panen para perani, bukan untuk perusahaan angkut buah sawit.
Ia mendesak pemerintah Desa khusunya Kepala Desa Belanti Siam, untuk membatalkan Surat Persetujuan Ijin Akses Jalan nomor : 145/155/SP – PEM/DBS/IV/2026.
Perihal : Persetujuan Ijin Lintas Jalan PU/ Balai.
Keperluan : Akses Lintas Jalan Pekerja PT.MKM.
Tertanggal 21 April 2026.
Menurutnya Kapala Desa Belanti Siam dinilai tidak transparan dan dianggap menyalahgunakan wewenang terkait hal tersebut, persetujuan tidak ada koordinasi dengan warga maupun kelompok tani, dua kelompok tani menolak tandatangan dan satu kelompok setuju bersama kepala desa.
Dirinya kembali mendesak pemerintah kecamatan dan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk segera menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut, apabila tidak ada kepastian, pihak kelompok tani akan mempotal akses jalan tersebut, kelompok tani merasa di rugikan atas akses jalan tanggul irigasi pertanian di gunakan untuk kepentingan perusahaan.

Sadiyo salah satu tokoh Pemuda Desa Belanti Siam mempertanyakan fungsi tanggul irigasi pertanian yang di bangun dan di kelola oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah, dan peruntukanya untuk tata kelola air pertanian di wilayah setempat.
Sementara tanggul irigasi di sejumlah titik terdapat bangunan berupa gorong – gorong berbahan fiberglas sebagai jaringan irigasi, dan ta kontruksi tanggul dirancang bukan untuk angkutan berat, melainka sebagai akses para pentani mengangkut hasil pertanian, bukan untuk akses perusahaan menganggkut buah sawit.
Ia menegaskan saat ini kondisi lapangan saat ini terdapat kerusakan di beberapa titik, kondisi tanggul amblas karena beban muatan tidak sesuai dengan kontruksi tanggul dan bukan peruntukan kendaraan bermuatan berat.
Dirinya mendesak kepada pemerintah Kabupaten maupun provinsi untuk segera mengembalikan fungsi akses tanggul irigasi di wilayah Desa Belanti Siam sesuai peruntukan awal, dan memberi sanksi tegas kepad kepala desa setempat, atas di terbitkanya surat persetujuan tanpa melakukan komusikasi dengan warga dan kelompok tani.
www transhapakat.com mencoba komfirmasi kepada Manager Umum Regional I PT. Menteng Kencana Mas ( MKM) Dwi Prasetyo melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini di terbitkan pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau merespon terkait persoalan ini. ( Red )




