

TRANS HAPAKAT – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, agar risiko kecelakaan kerja maupun kematian tidak langsung mengguncang kondisi ekonomi keluarga.Upaya tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja, tetapi belum seluruhnya memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus investasi pembangunan daerah. Menurutnya, pekerja memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian, sehingga perlindungan terhadap mereka perlu mendapat perhatian.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi dan Ekspose Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Cafe Nandifa, Jalan Trans Kalimantan, Pulang Pisau, Senin (28/09/2026) yang turut dihadiri Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta dan Sekretaris Daerah Tony Harisinta.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan sesuai dengan program yang diikuti. Bagi pekerja bukan penerima upah seperti petani, pedagang, nelayan, tukang bangunan, pengemudi ojek, dan pelaku usaha kecil, terdapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, bagi pekerja penerima upah, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup lima program, yakni JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai dengan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan tersebut dapat membantu pekerja dan keluarga menghadapi risiko kehilangan penghasilan akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun berakhirnya hubungan kerja.
Ahmad Rifa’i menilai perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu upaya mencegah keluarga pekerja rentan mengalami persoalan ekonomi ketika risiko kerja terjadi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat koordinasi agar cakupan perlindungan pekerja di daerah semakin luas dan manfaat jaminan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat. (NUAH/PALKA-48)




