

TRANS HAPAKAT – Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa menjadi salah satu instrumen pendampingan hukum bagi pemerintah desa di Kabupaten Pulang Pisau dalam menjalankan pembangunan dan mengelola anggaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau, Yanoadi Setiawan, Minggu (27 September 2026) menyampaikan bahwa keberadaan program yang dijalankan bersama Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada kepala desa dan perangkatnya, termasuk ketika harus mengambil langkah dalam kondisi darurat seperti kebakaran hutan dan lahan.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan melalui Jaga Desa bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah desa, melainkan untuk membantu aparatur desa memahami batas kewenangan, mekanisme penggunaan anggaran, serta ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut menjadi semakin relevan di tengah kondisi Karhutla yang membutuhkan respons cepat hingga ke tingkat desa. Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kebakaran, mulai dari mengaktifkan kembali Masyarakat Peduli Api, mendukung operasional pos lapangan, memastikan kesiapan sarana pemadaman, hingga melakukan langkah pencegahan seperti menjaga sekat kanal dan sumber air.
Lebih lanjut, Yanoadi mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan surat edaran mengenai patroli Karhutla di tingkat desa. Di dalam surat edaran tersebut juga diatur sejumlah hal yang perlu diperhatikan pemerintah desa, termasuk mekanisme penggunaan anggaran untuk penanganan keadaan darurat agar pelaksanaannya tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kondisi tanggap darurat Karhutla, pemerintah desa juga dapat melakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme perubahan APBDes apabila kebutuhan operasional penanganan bencana dan kegiatan Masyarakat Peduli Api belum tercukupi. Namun, setiap penggunaan anggaran tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pemahaman tersebut menjadi bagian penting dari tujuan Jaga Desa, sehingga kepala desa dan perangkat desa diharapkan tidak ragu menjalankan program yang memang dibutuhkan masyarakat, tetapi pada saat yang sama memahami aspek hukum dan administrasi agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui sinergi antara Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Program Jaga Desa diharapkan menjadi ruang konsultasi dan edukasi hukum bagi pemerintahan desa. Dengan demikian, pembangunan, pengelolaan anggaran, maupun penanganan persoalan darurat di tingkat desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat. (NUAH/PALKA-48)




