
TRANS HAPAKAT — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dinilai gagal melakukan pengawasan dan pengendalian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ( Bersubsidi) ketika terjadi hampir seluruh di pangkalan di wilayah kecamatan yang menjual dengan harga diatas HET yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Ketidaksesuaian harga LPG 3 kilogram bersubsidi di pangkalan memcapai Rp 30 ribu per tabung menuai polemik di berbagai kalangan, pasalnya pangkalan dengan sengaja atau terang – terangan menjual LPG bersubsidi kepada masyarakat jauh melebihi harga HET resmi dari Pertamina
Seharusnya pangkalan tidak boleh menjual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara untuk HET resmi LPG 3 kilogram bersubsidi ( gas melon) di pangkalan dari pemerintah atau Pertamina di tetapkan berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 19.000 per tabung.
Warga berinisial HB beralamat di jalan Tinggang Menteng RT 09 Kalurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, menilai harga LPG bersubsidi di pangkalan yang melonjak jauh dari harga HET sangat memberatkan masyarakat kecil. Dan di nilai telah melanggar ketentuan sebagai pangkalan.
Kondisi tersebut ungkap dia menunjukan gagal atau lemahnya pengawasan dan pengendalian harga dan distribusi oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Sehingga membuat subsidi yang seharusnya di peruntukan olah masyarakat tidak tepat sasaran.
Menurutnya tingginya harga jual LPG subsidi di pangkalan hingga mancapai Rp 30 ribu pertabung sangat keterlauan dan membuat masyarkat banyak mengeluh. Kejadian ini sudah belangsung lama, sehingga perlu ada tindakan konkret dari pemerintah daerah terkait persoalan ini.
Ia juga menyoroti kinerja Disperidagkop dan UMKM kabupaten setempat, yang di nilai belum mampu memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Termasuk harga kebutuhan pokok yang saat ini mengalami lonjakan harga yang signifikan.
Artinya Dinas Peridagkop dan UMKM setempat sebagai leading sektor kinerja pemerintah daerah, di nilai gagal menjalankan fugsi pengawasan dan pengendalian harga kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari – hari.
Hal senada juga di sampaikan warga Pasar Patanak berinisial A, ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan menyikapi persoalan tersebut, segera lakukan penertiban terhadap pangkalan atau agen nakal yang menjual LPG bersubsisi diatas HET, ini adalah pelanggaran harus ditidak, pemerintah daerah harus tegas terhadap pangkalan nakal, bila mana perlu cabut ijin pangkalan.
Ia menegaskan masyarakat membutuhkan langkah nyata dari pemerintah, untuk memastikan bahwa subsidi yang di berikan oleh negara benar – benar tepat sasaran dan dirasakan olah masyarakat yang berhak.
www.transhapakat.com melakukan komfirmasi terkait keluhan masyarakat kepada Kepala Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Pulang Pisau, namun pihak dinas enggan atau sengaja menghindar untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. ( Red )




