
TRANS HAPAKAT.Com — Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno (11/2/2026) di dampingi Wakil Bupati Dodo melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati setempat.
Bupati M. Wiyatno menyampaikan bahwa pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan kepala desa, adanya kekosongan jabatan, serta penyesuaian kebijakan terkait pemilihan kepala desa. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Adapun 33 Pj Kepala Desa yang dilantik berasal dari 11 kecamatan, antara lain Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Kuala, Kapuas Barat, Kapuas Murung, Basarang, Mantangai, Kapuas Tengah, Tamban Catur, Pasak Telawang, Dadahup, dan Bataguh. Sementara itu, 6 anggota BPD PAW berasal dari Desa Batu Nindan, Panarung, Bungai Jaya, Pulau Mambulau, dan Menteng Karya.
Bupati Muhammad Wiyatno mengucapkan selamat kepada para Pj Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dilantik serta berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Jabatan yang emban hendaknya
menjadi motivasi saudara-saudara untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dalam rangka memajukan pembangunan di desa masing-masing.
Dirinya menegaskan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
Ia berpesan agar pemerintah desa dan BPD dapat berjalan harmonis, berdiri di atas semua golongan dan kepentingan, serta senantiasa berkoordinasi dengan camat dan pemerintah kabupaten. Penggunaan anggaran desa juga diminta benar-benar berorientasi pada skala prioritas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II




