
Bataguh – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno ( 13/2/2026) mengadiri panen raya seluas 1.138 hektar lahan pertania padi di Desa Teeusan Karya, Kecamatan Bataguh, sekaligus meninjau secara langsung program strategis daerah di wilayah tersebut.
Didampingi sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD Kabupaten Kapuas, serta masyarakat, melaksanakan Salat Jumat berjamaah sekaligus menghadiri kegiatan Panen Raya di Desa Terusan Karya, Kecamatan Bataguh, Jumat (13/2/2026).
Secara keseluruhan panen raya di desa tersebut hasilnya bagus, meski ada beberapa persoalan yang perlu mendapatkan perhatian khususnya infrastruktur jalan dan jembatan sebagai pendukung perekonomian, artinya Kabupaten Kapuas siap menjadi lumbung pangan di Kalimantan Tengah.
Upaya tersebut ungkap dia, pemerintah daerah pada anggaran 2026 secara bertahap telah mealokasikan anggaran melalaui Dinas PUPR sebesar tujuh miliar untuk pembangunan peningkatan jalan lingkungan di tiga desa diantaranya Desa Terusan Karya, Terusan Mulia dan Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh.
Selain peningkatan jalan lingkungan, Pemkab Kapuas juga melanjutkan pembangunan infrastruktur strategis berupa jembatan di wilayah Bapalas dengan nilai anggaran sekitar Rp15 miliar, termasuk penimbunan jalan menuju jembatan Terusan yang sebelumnya sempat roboh dan kini telah selesai diperbaiki serta dapat difungsikan.
Selanjutnya pemerintah daerah pada tahun 2026, telah merncanakan pembangunanjembatan baru, sepanjang sekitar 40 meter di Bapalas. Serta peningkatan jalan di Desa Terusan Mulia ujung sepanjang 1,8 kilometer yang saat ini masih proses administrasi dan dipastikan tahun ini bisa berfungsi, sebagai akse dalam peningkatan perekonomian masyarakat.
Ditambahnya ini merupakan komitmen pemerintah daerah yang selalu memberikan yang terbaik buat masyarakat, meskipun proses pengerjaanya bertahap, namun program berkelanjutan akan berdapak pada pemerataan pembangunan, dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat.
Penulis : Dody Silam
Editor. : Palka – 48/II.




