
TRANS HAPAKAT — Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Victor Samodra melalui Kepala Satuan Kerja ( Satker) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Yakubson (4/8/2026) menyebutkan bahwa alih fungsi tanggul irigasi merupakan sebuah pelanggaran.
Yakubson menyampaikan dugaan alih fungsi tanggul irigasi di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, oleh PT. Menteng Kencana Mas (MKM) menjadi isu hangat
perbincangan publik, dan pemberitaan di banyak media.
Dirinya menegaskan tanggul irigasi tidak boleh di alih fungsikan karena akan merusak infrastruktur, mengamcam pasokan air ke sawah, serta melanggar aturan pemanfaatan aset negara. Alih fungsi tanggul irigasi menjadi akses angkutan berat hasil perkebunan akan berdampak langsung pada kerusakan badan tanggul dan jaringan tata kelola air pertanian.
Menurutnya aktivitas angkutan berat diatas tanggul, dapat merusak saluran irigasi, pasalnya untuk irigasi di wilayah Desa Belanti Siam, mengunakan gorong – gorong berbahan fiberglass, secara teknis hanya mampu menahan beban maksiamal 500 kilgram, dan hanya untuk menunjang mobilitas alat pertanian, bukan di peruntukan untuk kendaraan bermutan berat, apalagi Perusahaan Besar Swasta.
Yakubson menyebutkan apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta ketentuan pada Undang – Undang nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan Undang – Undang nomor 41 Tahun 2009 Tebtang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. Apabila ada kerusakan maka proses selanjutnya terbukti, bisa masuk ranah pidana.
Artinya pemerintah membangun jaringan irigasi dan terdapat tanggul agar bisa di manfaatkan oleh masyarakat petani, sebagai akses mobilisasi alsintan seperti Combaine, traktor dan lainya. Tanggul irigasi bukan untuk kepentingan pihak lain atau perusahaan, dan tidak bisa dialih fungsikan, seperti yang terjadi di wilayah Desa Belanti Siam.

Terkait surat kepala desa setempat, yang beredar di kalangan media, dalam isi surat menyatakan persetujuan memberi ijin secara tertulis kepada PT.Menteng Kencana Mas (MK) nomor 145/155/SP-PEM/DBS/IV/2026 tertanggal 21April 2026, dinilai menyalahgunakan wewenang dan tidak berhak menerbitkan surat tersebut atas dasar apapun.
Yakubson memastikan pihak BWS Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah berkomunikasi, apalagi memberi ijin kepada perusahaan baik lisan mauapun tertulis. Ia berharap Berkaca dari peristiwa yang terjadi di Desa Lamunti, Kabupaten Kapuas, beberapa tahun lalu, jangan sampai kepala desa, dan manager perusahaan di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Dirinya mendorong agar para petani sebagai penerima manfaat dari program pemerintah , agar melakukan pelaporan keberatan atau merasa di rugikan ke pihak BWS Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kami bisa menurunkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan investigasi atas laporan tersebut, dengan berkoordinasi dengan Korwas Polda Kalimantan Tengah. ( Red )




