
TRANS HAPAKAT — Wakapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah Kompol Sahat Martua Pasaribu ( 29/6/2026) mengatakan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) berhasil mengamankan enam orang terduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di lima tempat kejadian perkara ( TKP) selama bulan Mei hingga Juni 2026.
Dikatakan Sahat Martua Pasaribu dalam Press Conference dengan awak media, yang berlangsung di Mako Polres setempat. Ke emam pengedar sabu tersebut diamankan polisi diantaranya adalah seseorang berinisial NF di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, FA dan AS diamankan di Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, IR di amankan di Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, dan WR diamankan di Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang.
Lanjut dikatakanya dari ke enam orang yang telah diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.69 gram narkotikan jenis sabu, uang pecahan seratus ribu sekitar lima juta rupiah dari hasil transaksi narkoba serta handphone, barang bukti lainya.
Lebih lanjut dia mengatakan dari hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Pulang Pisau secara keseluruhan mulai bulan Januari hingga Juni 2026, berhasil melalukan penindakan sebanyak 15 Laporan Polisi atau perkara narkotika di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Hal ini menunjukan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kasat Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau AKP Andri Ismanto mengatakan kasus terhadap penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu, yang di ungkap merupakan hasil kerja satuan secara nyata, meskipun dirinya baru menjabat dipastikan terus berkomitmen menyatakan perang terhadap bandar dan pengedar barang terlarang di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.

Dirinya menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat tertentu, kemudian melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp paket yang sudah ditaruh akan diambil oleh para pembeli. Kemudian transaksi pembayaran melelui tranfer mengunakan BRI Link.
Modus tersebut ungkap dia, dengan pola transaksi sistim peta atau mapping berpindah tempat, dengan tujuan menghidari pertemuan secara langsung antara pengedar/kurir. Artinya Bandar atau pengedar mengendalikan transaksi melalui jaringan kaki tangan atau yang istilahnya akrab di sebut sebagai kuda.
Menurut keterangan hasil pemeriksaan, bahwa masing – masing mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 ribu per paket yang terjual, itupun kurir atau kuda selalu berganti – ganti dengan rute yang berbeda – beda. Itu yang menjadi kendala dalam melakukan penyelidikan, dan agak kesulitan melacak jejak dan membongkar secara utuh jaringan mereka bandar.
Andri Iswanto menegaskan pihkanya terus berupaya dan berkomitmen melakukan observasi terkait jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, sehingga dengan begitu dapat melakukan penindakan terhadap bandar yang terus berkeliaran melakuka transaksi barang haram tersebut.
Ia menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, bahwa tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. ( Red )




