
TRANS HAPAKAT — Kepala Desa (Kades) Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau Epansyah Rulhadi ( 11/3/2026) angkat bicara terkait tudingan adanya tidak adanya koordinasi dengan warga, dalam alokasi lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Untuk di ketahui bahwa lokasi pembangunan sesuai berdasrkan hasil rapat yang di gelar di kantor desa setempat beberapa hari lalu.
Menurutnya pemanfaatan aset desa di kawasan lapangan sepak bola yang sempat memicu polemik tersebut, secara detail telah melalui koordinasi dengan memgundang rapat lintas sektoral yang melibatkan tokoh masyarakat dan ketua Rukun Tetengga (RT), dan hasil rapat telah di sepakati dalam notulen rapat, bahwa seluruh yang hadir pada rapat telah meyepakati lokasi pembangunan KDMP memgunakan sebagaian aset desa yakni lapangan sepak bola.
Dalam klarifikasi resmi dengan awak media, di jelaskan bahwa penentuan lokasi tersebut, sesuai dengan hasil rapat yang di gelar beberapa hari lalu, sebelum pembangunan KDMP di mulai, hal ini merupakan respon cepat atas instruksi percepatan pembangunan gerai KDMP yang mensyaratkan penyediaan lahan strategis.
Dirinya menegaskan bahwa isu yang muncul di vidio yang menyatakan menolak pembangunan KDMP Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir yang berlokasi di lapangan, hanya narasi beberapa oknum masyarakat desa setempat yang di nilai tidak bertanggungjawab. Pasalnya setelah vidio tersebar di aplikasi WhatsApp beberapa warga dan media, oknum dalam vidio tersebut mengaku dan beralasan tidak tahu.
Dirinya menyesalkan perilaku oknum warga yang yang di nilai tidak bijak mengunakan media sosial, yang justru membuat gaduh di lingkungan masyarakat desa setempat. Kita ketahui bahwa oknum yang yang membuat dan menyebarkan vidio tersebut adalah salah satu tokoh yang juga hadir dalam rapat tersebut.

Ia menyebutkan apabila ada warga yang tidak sepakat mengenai lokasi pembangunan KDMP di lapangan, seharusnya di sampaikan saat rapat berlangsung, bukan menyebarkan vidio dalam narasi menolak pembangunan KDMP di lokasi lapangan bola yang merupakan aset pemerintah desa setempat.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar bijak bermedia sosial, hal tersebut kunci menciptakan ruang digital yang aman, produktif, harmonis. Pastikan berita atau unggahan yang di bagikan adalah benar, jangan meyebarkan konten yang memicu perpecahan, fitnah dan adu domba.
Pahami Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) agat tidak tersandung masalah hukum akibat konten yang di unggah, hindari konflik dan bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat. (Red)







