
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Usis I Sangkai (17/4/2026) mengatakan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Kecamatan Mantagai Tahun 2026, sebagai langkah awal proses penyusunan dokumen dan merupakan bagian pembangunan daerah yang terarah, sistimatis dan berkalanjutan.
Usis I Sangkai menjelaskan FGD yang di gelar hari ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan RDTR yang bertujuan untuk mendapatkan saran masukan, serta sinkronisasi program, agar RDTR yang di susun benar – benar sesuai kondisi di lapangan dan bisa memjawab kebutuhan bagi masyarakat.
Dirinya menyebutkan penyusunan RDTR sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penataan ruang terwncana, terarah dan berkelanjutan, sehingga memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang, bagi pelaku usaha yang ingin berivestasi di wilayah Kabupaten Kapuas. RDTR dalam hal ini juga memilik fungsi menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Lanjut dikatakanya RDTR merupakan salah satu instrumen strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah kedepan, dangan adanya dokumen RDTR pembangunan tidak hanya lebih tertata, manun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya FGD yang di gelar pada hari ini berangsung penuh interaktif, isu strategis menjadi pembahasan seperti pengembangan kawasan pemukiman, infrastruktur, kawasan lindung serta potensi ekonomi lokal yang dapat di kembangkan secara maksimal.
Selanjutnya isu tantangan kedepan terkait penyusunan RDTR Kecamatan Mentagai, tak luput dari pembahasan diantaranya adalah keterbatasan infrastruktur dasar, pengelolaan kawasan rawan bencana, dan sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) yang telah ada.
Oleh karena itu penyusunan harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, kontribusi dari semua pihak baik pemikiran, data dan lainya, sehingga menghasilkan dokumen RDTR yang berkualitas sesuai kebutuhan wilayah, khususnya Kecamatan Mantangai.
Lanjut dikatakanya RDTR sebagai instrumen dan menjadi dokumen penting dalam mengatur pemanfaatan serta pengendalian tata ruang secara lebih rinci dan terarah di wilayah Kecamatan Mantangai seperti di kecamatan lain yang telah di tetapkan melalui peraturan bupati.
Penulis : Dody Silam.
Editor : PALKA – 48 /II.




