
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Usis I. Sangkai (3/6/2026) tekankan dinas terkait untuk merumuskan penanganan sebagai langkah komprehensif paska penertiban pasar di jalan Mawar Kuala Kapuas yabg di nilai melenggar aturan.
Usis I. Sangkai merepon kondisi yang pelik di lapangan, agar instansi teknis untuk segera mengambil langkah tegas khususnya Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM selaku leading sektor untuk merumuskan penanganan yang terukur dan dan bekelanjutan agar persoalan tidak terus berulang paska penertiban olah pemerintah daerah (Pol PP).
Dinas terkait utuk segara melakukan langkah seperti kaji tiru ke daerah tetangga baik Kota Palangka Raya maupun Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, tujuanya adalah untuk mengadopsi sistim tata kelola, penanaganan dan penertiban pasar tradisional. Karena kedua kota tersebut di nilai sukses dan memiliki formula terkait hal tersebut.
Sebagai langkah penanganan pemerintah daerah akan menata ulang mengenai pemberlakuan jam operasional pasar dengan ketat bagi para pedagang, hal tersebut guna mengembalikan sebagaimana fungsi jalan sebagai akses mobilisasi masyarakat dan memaksimalkan pasar resmi yang masih kosong.
Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi mengakui bahwa di sepanjang Jalan Mawar dan Anggrek kerap ditemukan pelanggaran ketertiban umum akibat maraknya pedagang yang berjualan di bahu serta pinggir jalan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas yang parah.
Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang memadai berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B, serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi. Di sisi lain, kondisi diperparah oleh temuan di lapangan yang dilaporkan oleh Kepala Dishub Kapuas Teras, mengenai adanya praktik pungutan liar berupa penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik.
Sebagian ruang parkir tersebut, diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari keuntungan pribadi, dengan tarif sewa berkisar antara Rp400.000 per hari hingga Rp1.000.000 per bulan. Ini yang menimbulan persoalan baru, pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi terjadi seperti ini.
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II.




