
TRANS HAPAKAT – Realisasi Angaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah hingga pertengahan bulan September 2026 di nilai belum optimal, serapan anggaran baru mencapai di angka Rp 438.77 miliar setara 54.79 persen dari pagu sebesar Rp 800.80 Miliar.
Hal tersebut di perkuat dengan data dari Derektorat Jenderal Parimbangan Kauangan (DJPK) Kementrian Kauangan Republik Indonesia menyatakan pendapatan terbesar Kabupaten Pulang Pisau berasal dari pendapatan Tranfer Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp353.29 miliar. Selanjutnya realisasi pendapat asli daerah (PAD) mencapai Rp 46.41 miliar atau 51.69 persen dari target PAD sebesar Rp 89.80 miliar.
Rendahnya serapan anggaran menjelang akhir tahun menjadi perhatian, sorotan utama pada realisasi sangat rendah diantatanya pos anggaran belanja modal sebesar Rp 41.05 miliar baru teraliasi sebesar Rp10.05 miliar setara 26.07 persen. Belanja Barang dan Jasa dari pagu Rp 208.03 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 82.37 miliar atau 39.59 persen.
Belanja Lainya pagu Rp128.32 miliar baru terealisasi Rp52.74 miliar arau 41.10 persen, Belanja Bantuan Keuangan dari Pagu Rp 117 miliar, terealisasi Rp49.61 miliar atau 39.57 persen. Sementara ada pagu anggara Dana Darurat dalam Pagu anggaran nol, namun terealisi Rp20.00 miliar. Kemudian pagu anggaran Pendapatan lainya dalam pagu tertulis Rp32.60 miliar terealisasi sebesar Rp38.07 miliar atau 116.116.79 persen, dan BTT sebesar Rp1.00 belum bergerak.
Salah satu yang juga menjadi sorotan adalah postur anggaran Belanja Hibah di tengah kondisi efisiensi, yang dialokasi sebesar Rp8.51 miliar, telah terealisasi sebasar Rp5.13 miliar atau 60.24 persen, yang menjadi pertanyaan siapa saja yang mendapatkan dana hibah tersebut. Di sisi lain pemerintah daerah saat ini gencar mengampanyekan efisiensi.
Angka – angka tersebut menunjukan masih rendahnya serapan anggaran, dan besaran pekarjaan yang harus di selesaikan pemerintah daerah dalam waktu kurang dari tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir dan di susul dengan anggaran biaya tambahan (ABT).
Secara umum melihat capaian seperti ini dinilai masih jauh dari kata edial, artinya rendah penyerapan anggaran, akan berpengaruh dengan pengeloaan tata kelola keuangan daerah, yang efektif, efisien dan transparan.
Di komfirmasi www transhapakat.com Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko terkait hal terserbut, melalui pesan WhatsApp Kamis 15/10/2026 pukul 13.26 Wib hanya menyebutkan realisasi APBD sebesar 67.4 persen, tanpa menyebutkan data angka realisasi yang sesungguhnya.
Dengan hanya menyebutkan persentase capaian atau realisasi APBD tahun 2026 dinilai sangat di sayangkan, pasalnya BKAD seharusnya bisa menjelaskan secara gamblang terkait fungsi utama terkait penyusunan dan perencanaan anggaran, pengelolaan perbendaharaan dan kas daerah, pelaporan keuangan, dan aset derah.
Transparansi penglolaan keuangan negara di nilai sangat penting demi mewujutkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berintegritas. ( Redaksi)




