
TRANS HAPAKAT – Asisiten III Setda Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Fery Noah (10/10/2026) menangapi keluhan tarif retribusi hunian rumah khusus (Rusus) yang ditetapkan, sebesar Rp 275.000 mengacu pada peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dikatakan Fery Noah terkait besaran tarif reriibusi hunian rumah khusus telah di godok oleh pemerintah daerah bersama DPRD setempat, berupa peraturan daerah ( Perda) sebagai lamdasan hukum pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan. Sehingga besaran tarif tersebut telah sesuai yang termuat dalam perda.
Pemerintah daerah dalam hal ini tidak serta merta menentukan arah kebijakan tidak sendiri, apa yang dilakukan pemerintah daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Penetapan besaran tarif retribusi hunian rumah khusus harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang tecantum dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk proses evaluasi dari tingakatan pemerintahan yang lebih tinggi.
Masalah besaran angka atau besaran tarif retribusi sudah termuat dalam peraturan daerah, sementara kami bersama rombongan yang hadir di tempat ini hanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat calon penghuni rumah khusus. Kami yang hadir tidak mempunyai wewenang menentukan besaran tarif tersebut.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, menambahkan bahwa penetapan tarif retribusi rusus memiliki mekanisme tersendiri karena telah diatur dalam peraturan daerah, yakni sebesar Rp 275.000 per bulan.
Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan calon penghuni rusus dengan melaporkannya kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Tapi kalau sebagian warga keberatan dengan besaran tarif tersebut, yang pasti kita akan melaporkan ke pimpinan dan mekanismenya seperti apa. Yang jelas, apa yang menjadi keberatan warga itu akan kita perhatikan dan akan kita laporkan ke pimpinan.
Penulia : Dody Silam
Editor : Palka -48/II




