
TRANS HAPAKAT — Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji ( 28/7/2026) membenarkan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut Iqbal Sengaji penetapan enam orang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP) dam memeriksa saksi sebanyak 15 orang, dan pengumpulan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dalam penanganan kasus ini tim penyidik bekerja secara maraton melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, sehingga dari dari 15 orang saksi, dan di dukung alat bukti yang kuat, akhirnya tim penyidik menetapkan enam orang di nyatakan sebagai tersangka kasus Karhutla di wilayah Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.

Lanjut dikatanya dalam kasus ini, penyidik sebelumnya sempat mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan, dari jumlah tersebut sebanyak delapan orang sempat di duga ada keterlibatan kasus Karhutla, setelah di lakukan pemeriksaan yang mendalam penyidik akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Atas peristiwa ini ke enam tersangka saat ini di lakukan penahanan di Mapolres setempat untuk proses hukum selanjutnya, dan saat ini masih tahap pemberkasan.
Ia menegaskan ke enam tersangka di jerat dengan ketentuan peraturan Gubernur yang mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yakni adanya kelalaian dalam pengelolaan lahan, sementara pemilik di wajibkan untuk mengawasi dan menjaga agar tidak menimbulan terjadinya kebakaran.
Pemilik lahan di nilai gagal melakukan upaya pemadaman, dan tidak melaporkan atas munculnya titik api. Atas dasar tersebut ke enam tersangka dikenakan sanksi ancaman pidana kurungan selama enam bulan penjara atau denda sebesar Rp.50 juta. ( Red )





