

TRANS HAPAKAT – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, melalui Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, melarang keras masyarakat membakar lahan dengan sengaja.Osa Maliki menegaskan agar masyarakat berhenti melakukan pembakaran, baik membakar sampah maupun aktivitas lain yang dapat menimbulkan api. Hal itu disampaikannya di Pulang Pisau, Rabu (2 September 2026).
Ia menjelaskan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, melainkan dampaknya lebih luas.Salah satu dampaknya adalah terganggunya aktivitas belajar mengajar anak sekolah akibat kabut asap yang semakin pekat. Selain itu, kesehatan masyarakat juga terganggu akibat paparan asap serta dampak signifikan lainnya.
Menurutnya, kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pulang Pisau banyak disebabkan oleh unsur kesengajaan maupun ketidaksengajaan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Osa mengungkapkan bahwa salah satu kejadian kebakaran ditemukan pada malam hari setelah petugas melakukan patroli. Lokasi kebakaran tersebut berada di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Ia mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat juga diminta untuk memberikan informasi apabila menemukan pelaku pembakaran atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan dengan cara mendokumentasikannya dalam bentuk foto maupun video, kemudian menyerahkannya kepada pihak berwajib atau kepada BPBD.
Lebih lanjut, Osa menjelaskan bahwa BPBD memprioritaskan perlindungan terhadap fasilitas umum yang berpotensi terdampak kebakaran, termasuk mengamankan Jalan Lintas Trans Kalimantan sebagai jalur utama yang digunakan masyarakat, sehingga petugas dapat segera melakukan penanganan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. (NUAH/PALKA-48)




