
TRANS HAPAKT – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Kalimantan Tengah, Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusmiatie (9/7/2026) mengatakan pemerintah daerah
melakukan pembahasan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui focus group discussion (FGD) yang berlangsung di Runag Rapat Rumah Jabatan Bupati setempat.
Dikatakan Kusmiatie kegiatan penting dalam rangka menyusun naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang sedang kita susun bersama saat ini, dengan tujuan yaitu menghimpun masukan dan saran konstruktif dari berbagai elemen masyarakat, penegak hukum, akademisi, hingga tokoh agama dan adat.
Lanjutnya, melakukan penyelarasan materi teknis agar regulasi yang di rancang nantinya tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, namun tetap tajam dalam menjawab persoalan lokal di Kabupaten Kapuas.
Dirinya berharap melalui forum ini, akan tercipta sinergi dan kesamaan persepsi. Kita ingin melahirkan sebuah kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek law enforcement (penegakan hukum), tetapi juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Keberadaan dan peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat merupakan hal yang memerlukan perhatian serius dan penanganan yang komprehensif. Jika tidak dikendalikan dengan ketat, peredaran minuman beralkohol berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, mulai dari gangguan ketertiban umum, penurunan kualitas kesehatan, hingga meningkatnya angka kriminalitas yang dapat mengancam masa depan generasi muda.
Pemerintah daerah menyadari adanya aspek sosial, budaya, maupun regulasi di tingkat nasional yang harus diselaraskan secara bijak. Oleh karena itu, memandang perlunya sebuah payung hukum yang kuat, adaptif, dan implementatif melalui peraturan daerah.
Kusmiatie berpesan kepada seluruh peserta FGD agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Sampaikan pemikiran, telaah, dan sumbangsih saran secara terbuka demi kebaikan daerah yang di cintai ini.
Kepada tim penyusun dan instansi terkait, saya minta agar seluruh masukan yang berkembang dalam diskusi ini dicatat, dipilah, dan diakomodasi ke dalam materi teknis naskah akademik dan Raperda secara profesional,
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan sebagai wujud peran DPMPTSP guna menyusun regulasi yang komprehensif, berkepastian hukum, dan berbasis data ilmiah.
Pihaknya memandang perlu melaksanakan FGD ini, bertujuan untuk menghimpun masukan, saran, dan menyelaraskan persepsi dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kapuas.
Malalui FGD ini didapatkan kepastian hukum, tidak menutup ruang investasi secara mutlak, melainkan untuk memberikan koridor pengaturan (zonasi, kuota, perizinan, dan sanksi) agar peredarannya tidak berdampak negatif pada gangguan kamtibmas dan kesehatan masyarakat.
(Hmskmf/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II




