
TRANS HAPAKAT — Asisten II Setda Kapuas, Kalimantan Tengah Kusmiatie (7/8/2026) mengatakan pemerintah daerah melakukan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai upaya menyelaraskan substansi peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghimpun masukan awal dari perangkat daerah.
Tujuan pelaksanaan rapat ini adalah melakukan sinkronisasi data LP2B, menyamakan persepsi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyempurnakan substansi Raperda, serta menentukan luasan kawasan LP2B dan LCP2B yang akan ditetapkan.
Hal itu disampaikannya Kusmiatie saat memipin rapat koordinasi dan sinkronisasi tentang Raperda tersebut, yang berlangsung di ruang Aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek penting penyusunan Raperda LP2B, mulai dari dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, hingga berbagai peraturan pelaksana lainnya serta Keputusan Bupati Kapuas Nomor 537/DISTAN Tahun 2022 tentang Penetapan KP2B, LP2B dan LCP2B.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Kapuas berharap proses penyusunan Raperda LP2B dapat berjalan secara komprehensif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan demi menjaga ketahanan pangan dan mendukung pembangunan pertanian di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Pertanian Kapuas, Edi Dese, mengatakan berdasarkan hasil verifikasi, luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kabupaten Kapuas tahun 2024 mencapai 45.005,88 hektare.
Setelah dilakukan penyesuaian terhadap kawasan hutan, Hak Atas Tanah (HAT), hasil verifikasi lapangan dan perizinan, luas LP2B yang diperoleh mencapai 34.226,30 hektare,” terang Edi.
Kemudian, luas Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) tercatat 22.553,37 hektare. Data per 20 Juli 2026 juga menunjukkan total Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) mencapai 60.876,99 hektare.
Dalam rapat tersebut turut dibahas sejumlah persoalan, di antaranya perbedaan data antarinstansi, penyesuaian batas administrasi, perubahan penggunaan lahan, serta sinkronisasi dengan RTRW dan RDTR.
Pemkab Kapuas selanjutnya mendorong penyepakatan data final LP2B dan LCP2B, penyempurnaan substansi Raperda, serta melanjutkan proses harmonisasi dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kapuas.
(Hmskmf/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka -48/II.




