
TRANS HAPAKAT.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Usis I Sangkai (3/6/2026) memimpin rapat pembahasan terkait rencana penertiban pedagang pasar di jalan Mawar, kabupaten setempat, yang di nilai menganggu ketertiban umum dan mengarah pada penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan pasar.
Menurutnya rapat di gelar untuk merespons laporan teknis mengenai indikasi pelanggaran ketertiban umum serta penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan pasar tersebut.
Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi melaporkan bahwa di sepanjang Jalan Mawar dan Anggrek kerap ditemukan pelanggaran ketertiban umum akibat maraknya pedagang yang berjualan di bahu serta pinggir jalan, sehingga kondisi sekitar pasar menjadi semrawut dan memicu kemacetan lalu lintas yang parah.
Dikatakan Apendi sebenarnya pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang layak dan memadai berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B, serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi. Di sisi lain, situasi diperparah berbagai temuan di lapangan, mengenai adanya praktik pungutan liar (pungli) berupa penyalahgunaan lokasi yang peruntukan sebagai lahan parkir.
Yang lebih ironisnya adalah sebagian ruang parkir tersebut. diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari keuntungan pribadi, dengan tarif sewa berkisar antara Rp400.000 per hari hingga Rp1.000.000 per bulan.
Merespons kondisi pelik tersebut, pemerintah daerah memberikan arahan tegas kepada jajaran instansi teknis, khususnya DPPKUKM Kapuas, selaku leading sector, untuk segera merumuskan langkah penanganan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan agar persoalan ini tidak terus berulang pasca-penertiban oleh Satpol PP.
Usis I Sangkai menginstruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk penertiban di Kapuas.
Sebagai langkah penanganan, pemerintah daerah juga merencanakan penataan ulang mengenai pemberlakuan jam operasional berjualan yang ketat bagi para pedagang, hal tersebut guna mengembalikan fungsi jalan publik sebagaimana mestinya serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih kosong.
Dalam rapat tersebut turut hadir diantaranya Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kusmiatie, Kapala Dinas Perhubungan Teras, Kepala Dinnas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Apendi, serta jajaran perangkat daerah terkait lainya. (HO-Diskominfosantik/ transhapakat.com.)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka – 48/II





