
TRANS HAPAKAT — Kementrian Pertanian secara tegas menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani melalui pelaksanaan Permentan nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi yertiang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/SR.310/M/10/2026.
Kamis 1/10/2026.
Namun fakta implementasi di lapangan ada beberapa kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tak sesuai yang di harapkan, pasalnya kendati pengaturan pemerintah terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah disosialisasikan dengan masif. Akan tetapi masih di temukan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani melebihi HET yang di tetapkan pemerintah.
Yang lehih ironis dinas atau pihak terkait di duga telah melakukan pembiaran atas kondisi dimana kios menjual pupuk bersubsidi untuk petani yang melebihi HET.
Hasil investigasi www.transhapakat.com ada beberapa petani yang komfirmasi menyebutkan bahwa kios milik Sutriah di jalan Barito, Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, masih di temukan kios menjual pupuk bersubsidi melebihi HET. Artinya hak – hak petani sudah dipermainkan oleh pihak – pihak yang sengaja membebani para petani.
Berdasarkan keterangan beberapa petani yang engan di sebutkan namaya, menyebutkan bahwa kios tersebut menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi ( HET ), kios menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada petani dengan harga Rp 100.000 per sak, (50) kilogram sedangkan pupuk NPK Rp 105.000 per sak (50) kilogram.
Berdasarkan ketentuan sejak Oktober 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan mengenai ketentuan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Dimana harga Urea dari harga Rp112.500 persak menjadi Rp 90.000 persak dan NPK dari harga Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak. Kios di larang keras membebani biaya tambahan, seperti biaya angkut atau pengantaran kepada petani.
Penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran berat, dan patut di kenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.
Selain menjual melebihi HET, Kios Sutriah di nilai telah melanggar ketentuan mengenai syarat fasilitas dan operasional, tidak memiliki atau menguasai gudang di wilayah kerja dengan kapasitas penyimpanan minimal lima ton. Sementara yang ada hanya bangunan yang berlokasi di pinggir sungai tidak ada akses mobilisi angkut pupuk.
Hal tesebut di perparah dengan proses pendistribusian pupuk, petani melalui kelompok harus menyetor uang dulu, dan pupuk baru diantar sekitar tiga hingga empat hari kemudian. Beberapa petani yang di temui mendorong agar distributor mengevaluasi hingga pemberian sanksi tegas bagi kios yang melanggar, hal tersebut di lakukan demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi
Pemilik Kios Pupuk Bersubsidi di jalan Barito IV, Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Sutriah mengaku bahwa harga pupuk urea Rp100.000 dan NPK Rp105.000 yang di jual kepada petani merupakan hasil kesepakatan. Dan tambahan biaya tersebut sebagai ongkos distribusi pupuk kepada petani.
Dikatakan Sutriah terkait petani harus menyetor uang dulu, baru mendaptkan pupuk, pihaknya tidak mau menanggung resiko mengenai proses jual beli. Menurutnya dengan cara itu kita lebih aman dan tidak beresiko. (Tim Redaksi)




