
TRANS HAPAKAT – Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Muhammad Wiyatno (14/10/2026) menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan informasi berkualitas kepada masyarakat.
Komitmen tersebut kami wujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, dukungan anggaran untuk pengelolaan PPID, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi.
Buapati Wiyatno menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas berhasil meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng secara berturut-turut sejak tahun 2021 hingga 2025. Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa semakin aktif dalam menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kompetensi pengelola informasi, serta penguatan budaya transparansi juga perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang semakin baik.
Selain menekankan pentingnya keterbukaan informasi, ia juga turut mengingatkan perlunya peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam meluruskan informasi yang tidak benar, termasuk kabar bohong atau hoaks dan fitnah yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dirinya menilai penyebaran informasi yang dilakukan secara berulang dapat memengaruhi persepsi publik, meskipun informasi tersebut belum tentu benar. Karena itu, diperlukan penyampaian informasi yang akurat dan berimbang untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta.
Wiyatno berharap pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif bagi peningkatan pelayanan informasi di Kabupaten Kapuas. Pemerintah daerah tidak hanya berupaya mempertahankan predikat Informatif, tetapi juga memastikan keterbukaan informasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Ngismatul Choiriyah, dalam sambutannya mengapresiasi Kabupaten Kapuas yang berhasil mempertahankan predikat Informatif. Dan Kabupaten Kapuas sebagai salah satu dari tiga kabupaten/kota di Kalteng yang meraih predikat tersebut bersama Kota Palangka Raya dan Kabupaten Lamandau.
Ngismatul juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemkab Kapuas dalam mendorong pembentukan PPID Desa. Menurutnya, Kabupaten Kapuas telah merealisasikan langkah tersebut melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi Kalteng, dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam pelaksanaan visitasi, Komisi Informasi turut melakukan pengecekan terhadap kesesuaian sarana dan prasarana yang dilaporkan dalam penilaian dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Selain itu, evaluasi juga mencakup aspek pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait konsistensi pengisian dan kemudahan akses terhadap dokumen pendukung.
(Hmskmf/transhapakat.com)
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka -48/II




