

TRANSHAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Rifa’i menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (07/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah mencegah barang bukti terlarang kembali disalahgunakan.
Ahmad Rifa’i hadir bersama Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bella, Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin, dan Dandim 1011/KLK Letkol Inf Deky Febrianto. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap sejumlah perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. kasus narkotika menjadi salah satu jenis perkara yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan ancaman terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Bupati Ahmad Rifa’i menilai pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui proses hukum setelah perkara terjadi. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.Menurutnya, lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah peredaran narkotika sejak dini. Pengawasan terhadap pergaulan dan kepedulian terhadap kondisi lingkungan menjadi bagian dari langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk memutus ruang gerak penyalahgunaan barang terlarang.
Ia juga mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang telah diputus pengadilan. Pemusnahan tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang tidak lagi memiliki kepentingan dalam proses hukum tidak tersimpan terlalu lama dan berpotensi disalahgunakan.
Ahmad Rifa’i berharap kerja sama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus berjalan dalam menjaga Pulang Pisau dari peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya. Menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat agar keamanan dan ketertiban di Bumi Handep Hapakat dapat terus terjaga. (NUAH/PALKA 48)




