
TRANS HAPAKAT — Wakil Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta ( 26/10/2026) menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian tanggapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke 8 DPRD Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Dalam penyampaiannya, Ahmad Jayadikarta memberikan apresiasi atas tanggapan terhadap berbagai pandangan, masukan, kritik, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD dalam pandangan umum terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Ahmad Jayadikarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan dalam rangka penyempurnaan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Menurutnya, berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda APBD 2027.
Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan terhadap implementasi program dan kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.
Dirinya yakin dan percaya bahwa apa yang disampaikan oleh masing-masing fraksi melalui juru bicaranya adalah upaya untuk melakukan penyempurnaan terhadap implementasi program dan kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella mengatakan bahwa penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif tersebut menjadi salah satu tahapan dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kabupaten Pulang Piisau bersama DPRD.
Menurutnya melalui tahapan pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD berupaya menyelaraskan berbagai program dan kegiatan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 akan dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut akan terus dilakukan melalui pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD, hingga nantinya mencapai persetujuan bersama terhadap Raperda APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2027. ( Redaksi )




