
TRANS HAPAKAT — Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno ( 31/7/2026) serukan kepada seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serantak mulai tanggal 1 hingga 31 Aguastus 2026, sebagai bentuk dalam menyemarakan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Wiyatno mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kapuas secara serantak mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman rumah masing – masing. Seruan tersebut di sampaikan melalui Surat Edaran Bupati Kapuas nomor 100.3.4.2/1438/ Kesbangpol 2026, Tentang Peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026.
Menurutnya pengibaran Bendera Merah Putih Sebulan penuh dengan tujuan menyamarakan Kemerdekaan Republik Indonesia, dan menumbuhkan rasa cinta tanah air menyambut hari kemerdekaan. Pengibaran Bendera Merah Putih di halaman rumah, kantor, sekolah, tempat usaha sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Ia menjelaskan pengibaran Bendera Merah Putih bukan sekedar tradisi tahunan, akan tetapi menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme persatuan dan bela bangsa dan negara. Jadikan rumah, kantor, tempat usaha dan kendaraan menjadi simbul kecintaan kepada Indonesia, semangat kemerdekaan harus di wujudkan dalam persatuan, gotong – royong serta kepeedulian kepada sesama.
Hari Kemerdekaan merupakan momentum yang sangat bermakna bagi Bangsa Indonesia, mari kita semarakan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih, umbul – umbul, maupun dekorasi di lingkungan masing – masing, sebagai bentuk penghormatan jasa para pahlawan sekaligus memperkuat rasa kesatuan dan persatuan bangsa.
Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Indonsia mengusung Tema Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur. Tema tersebut diharapkan menjadi semangat bersama dalam membangun bangsa Indonesia semakin maju dan sejahtera, selaras dengan misi Kabupaten Kapuas inklusif dan berkeadialan dan sejahtera. Serta mendukung program prioritas pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat.
Penulis : Dody Silam
Editor : Palka -48/II.




