
TRANS HAPAKAT — Waka Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, Kompol Sahat Martua Pasaribu ( 16/7/2026) di dampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Hidayah Harahap, mengatakan pihaknya terus mendalami dugaan usur pidana di balik terjadinya kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Sahat .M. Pasaribu kepolisian penanganan dan penangulangan Karhutla tidak hanya fokus pada upaya pemadaman, namum upaya pendalaman dugaan unsur pidana juga menjadi perhatian Polres setempat, dibalik kebakaran tersebut.
Dirinya menjelaskan kebakaran hutan dan lahan di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya yang terjadi sejak tanggal 2 – Juli 2026, sekitar pukul 08.30 wib yang berlokasi di RT 05 Desa Tumbang Nusa, menjadi perhatian Bapak Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kuniawan dan memerintahkan Polres Pulang Pisau agar melakukan penyelidikan guna mengungkap ada dan tidaknya faktor kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi.
Menindak lanjuti perintah tersebut Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji bersama Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan berbagai keterangan guna mengungkap penyebab pasti munculnya api.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi, untuk di mintai kerterangan, delapan orang saksi adalah pemilik lahan yang terbakar. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, titik api pertama kali diketahui setelah seorang warga bernama Sri menerima informasi dari Erna mengenai kepulan asap yang muncul di belakang rumahnya, sekitar 200 meter dari sebuah gedung walet.
Selain mengumpulkan keterangan para saksi, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu yang terbakar dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Kasat Reskrim AKP Rizki Hidayah Harahap menegaskan hingga saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, enam orang yang di hadirkan hari ini adalah pemilik atau orang yang bertanggungjawab atas lahan yang terbakar dan sebagai saksi.
Namun apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya hubungan atau ketelibatan dengan sengaja melakukan pembakaran, penegakan hukum positif kami terapkan, ini merupakan bagian upaya penegakan hukum setelah sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Meski demikian proses hukum masih pada tahap awal, dsn belum ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka pada kasus ini, polisi terus mendalami di balik terjadinya kebakaran. Selain penegakan hukum kepolisian dalam peristiwa ini akan menerapkan penyelesaian melalui hukum adat, sekaligus memberi efek jera, agar masyarakat lebih bertanggungjawab menjaga lahan dari bahaya Karhutla.
Di samping proses hukum terus berjalan, penyelesaian persoalan juga melibatkan mekanisme hukum adat bersama Damang Kecamatan Jabiren Raya terhadap para pemilik lahan yang terdampak. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Polisi berkomitmen mengusut setiap dugaan tindak pidana Karhutla. ( Red )




