
TRANS HAPAKAT — Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Yoppy Satriadi ( 8/6/2026) meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera menertibkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogran bersubsidi, agar tidak membebani masyarakat di lapisan menengah ke bawah yang sangat tergantung pada gas melon untuk kebutuhan sehari – hari.
Yoppy Satriadi lonjakan harga LPG bersubsidi 3 kilogram, yang dijual jauh lebih diatas harga HET, yakni Rp.30.000 per tabung di pangkalan, tentunya sangat membebani masyarakat dan melanggar ketentuan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah (Pertamina) berkisar antara Rp 16.000 — Rp 19.000 per tabung, Persoalan ini dinilai masalah klasik yang terus berulang, dan sangat membebani masyarakat.
Dirinya menegaskan kondisi itu harus segera ditertibkan karena LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain minta segera untuk ditertibkan persoalan harga di tingkat agen dan pangkalan, juga mengingatkan tidak boleh menjual LPG bersubsidi di atas HET atau diatas ketentuan yang berlaku.
Ia mendesak agar pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas kepada agen maupun pangkalan nakal yang terbukti melanggar aturan, serta mengevaluasi terkait ijin usaha, jika tidak patuh terhadap peraturan.
DPRD Kabupaten Pulang Pisau, berkomitmen memgawal pemulihan stabilitas harga LPG bersubsidi di lapangan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, agar persolan klasik seperti ini tidak terus terulang, bila mana perlu secara bersama – sama turun langsung untuk memantau harga di lapangan, yang selama ini menjadi keluhan di tengah masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau menekankan bahwa LPG bersubsidi merupakan komoditas strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat kecil. Oleh karena itu pengawasan dan pengendalian distribusi dan harga menjadi prioritas utama. Kasihan masyarakat kecil harus menjadi korban bisnis para egen dan pangkalan.
Untuk di ketahui pemerintah melalui Pertamina mengalokasikan LPG bersubsidi adalah untuk masyarakat kacil, kasihan masyarakat kecil harus membeli LPG dengan harga di atas ketentuan atau HET, padahal barang bersubsidi memang pada dasarnya di peruntukan bagi mereka.
Dirinya kembali menegaskan untuk mengatasi polemik di tengah masyarakt terkait melonjaknya harga LPG 3 kilgram bersubsidi pangkalan, menurutnya dinas terkait tidak hanya melalui surat himbauan yang di nilai tidak efektif secara kinerja,
akan tetapi di butuhkan langkah konkret dari pemerintah daerah melalui dinas terkait. Agar harga LPG bersubsidi kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga subsidi bisa benar – benar di rasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak.
Yoppy Satriadi menambahkan diharapkan adanya terobosan regulasi di tingkat daerah, termasuk mendorong penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur tata niaga LPG subsidi di Kabupaten Pulang Pisau. Dan regulasi tersebut dapat memuat ketentuan sanksi tegas bagi agen maupun pangkalan yang menjual LPG subsidi di atas HET.
Perlu ada aturan yang jelas dan tegas, termasuk sanksi bagi pengecer yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Jangan sampai subsidi ini tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran. Penguatan regulasi harus dibarengi koordinasi dengan aparat penegak hukum agar penindakan dapat dilakukan secara efektif dan transparan. ( Red )




