
TRANS HAPAKAT — Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji (30/5/2026) mengungkapkan sidang pra peradilan yang diajukan tujuh tersangka kasus pencurian kabel di PT. Naga Buana Aneka Piranti telah berakhir, Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau menolak seluruh gugatan pra peradilan yang diajukan pemohon.
Hal tersebut di sampaikan Iqbal Sengaji saat mengelar konferensi pers serentak bersama Polda Kalimantan Tengah di Mako Polres setempat. Hasil amar putusan hakim tunggal menyatakan proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan oleh pihak termohon sesuai dengan prosedur dan penetapan tersangka adalah sah. Artinya seluruh permohonan dan tuduhan terhadap Polres Pulang Pisau tidak benar atau tidak berdasar.
Lanjut dikatakanya dalam dalam kasus ini tentunya Polisi sebagai institusi penegak hukum telah bekerja sesuai SOP, profesional akuntabel dan berdasarkan aturan dan undang – undang yang berlaku.

Selanjutnya Polres setempat akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap tujuh tersangka, Upaya hukum lebih lanjut sempat dihentikan oleh penyidik karena menghormati adanya gugatan pra peradilan. Namun dengan ditolaknya pra peradilan, maka semua proses segera dilanjutkan kembali dan berkas perkara lanjutan akan segera di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan peristiwa pencurian kabel yang dilakukan tujuh tersangka terjadi pada bulan Desember 2025 yang lalu, kejadian tersebut baru di laporkan pada bulan Februari 2026. Atas laporan tersebut polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sementara berjumlah empat orang, setelah di lakukan pengembangan lanjut ada pelaku lain berjumpah tiga orang, jadi dalam kasus pencurian kabel di PT. Naga Buana AnekaPiranti total berjumlah tujuh pelaku.
Kasat Reskim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap menjelaskan telah mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka yang berinisial DW, S,A,J,A,D dan I di duga pelaku pencurian kabel tembaga di PT.Maga Buana Aneka Piranti yang beroperasi di wilayah Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Berdasarkan kronologis kejadian berawal dari pelaku berinisial DW, seorang petugas keamanan ( Satpam) perusahaan tersebut, bertemu dengan eman teman lainya, secara bersama – sama merencanakan pencurian kabel tembaga di perusahaan tempat DW bekerja. Selanjutnya mereka mengambil kabel tersebut mengunakan perahu tradisonal ( alkon).
Selanjutnya ketujuh pelaku berhasil mengambil kabel tembaga sepanjang 15 meter, dengan merk/ typre NYY 1×300 milimeter, menurut keterangan pelaku hasil kejahatan tersebut di jual ke penadah di wilayah Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan nilai sebesar Rp 552 juta, berdasarkan dari nota pembelian kabel tersebut.
Sementara dalam peristiwa ini DW berperan memgamati situasi lingungan perusahaan kapan rencana pencurian dilakukan. Polisi dalam kasus ini terus melakukan pengungkapan terutama pihak penadah meski di luar wilayah, sehingga kasus ini alan terungkap secara terang benderang.
Ia menyebutkan pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti kejahatan diantaranya adalah handphone, mandau, gergaji, perahu alkon beserta mesinnya, dan barang bukti lainya. Pasal yang di sangkakan ke tujuh pelaku adalah pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHPidana Baru ( Undang – Undang nomor 1Tahun 2023) Tentang Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun atau denda sebesar Rp 500 juta. (Red)




