
TRANS HAPAKAT — Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Muhammad Wiyatno ( 2/1/2026) mengatakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Belanja Hibah dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 serta Investasi Perumdam Tirta Pambelom.
Bupati Kapuas M. Wiyatno menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan secara profesional, objektif, dan independen terhadap pengelolaan belanja hibah, belanja modal, serta investasi Perumdam Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas Tahun 2025.
Menurutnya penyerahan LHP ini merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Laporan ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga cerminan komitmen kami dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Kapuas menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam LHP BPK tersebut. Rekomendasi itu akan dijadikan dasar dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah, penguatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dirinya berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan BPK melalui rencana aksi yang disusun secara serius dan dilaksanakan secara tepat waktu. Bahwa hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan bahan evaluasi dalam rangka memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa, penyaluran belanja hibah agar lebih tertib administrasi dan akuntabel, serta mendorong manajemen Perumdam Tirta Pambelom untuk melakukan pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil dan kemanfaatan.
Penulis. : Dody Silam
Editor. : Palka – 48/II.




