
TRANS HAPAKAT — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tendean Indra Bella (13/4/2026) mengatakan Rapat Peripurna Ke 5 masa persidangan I tahun sidang 2026 dengan agenda pengumuman perubahan ke dua, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Dikatakan Tendean Indra Bella rapat yang laksanakan hari ini adalah forum resmi antara legislatif dan eksekutif dalam membahas dan mengumumkan perubahan kedua terkait Keputusan DPRD nomor 22 Tahun 2025 Tentang Propemperda tahun 2026, yang akan menjadi dasar dalam menyusun regulasi yang menjadi bagian penting dalam menyusun beberapa rancangan peraturan daerah.
Dirinya menjelaskan Rapat Paripurna hari adalah lanjutan rapat yang telah di gelar beberapa waktu lalu, perubahan kedua ini bertujuan untuk menyelaraskan serta mensinergikan kebijakan, sehingga rancangan peraturan daerah ( Raperda) yang disusun relevan dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Selanjutnya Rapat Paripurna tentang pengumuman perubahan kedua memgenai Propemperda tahun 2026, guna menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mencakup berbagai usulan tentang APBD, usulan inisiatif DPRD dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat terkait soal ekonomi, sosial, pelayanan dasar dan pelayanan publik.
Ia mengatakan ada empat Raperda inisiatif DPRD yang masih berproses diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan Zakat dan Infak Sedekah, Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Kemudian usulan dari Eksekutif diantaranya,
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ditambahkanya perubahan Propemperda tahun 2026, merupakan langkah strategis untuk memastikan perncanaan pembentukan peraturan daerah tetap relevan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, kebijakan nasional dan prioritas pembanguna daerah. (Red)






