
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Kalimantan Tengah, Usis I Sangkai, terpilih secara aklamsi sebagai Ketua Umun Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Masa Bakti 2026-2031 dalam musyawarah mufakat pembentukan pengurus DAD yang beralangsung di Aula Bapperida Kabupaten setempat Senin 6/4/2026.
Secara pribadi dan kelembagaan saya memberikan apresiasi kepada seluruh perwakilan kecamatan yang telah memberi kepercayaan dan amanah dalam memimpin organiasai besar yakni Dewan Adat Dayak ( DAD) lima tahun kedepan. Tentu amanah dan kepercayaan yang telah di berikan menjadi langkah memperkuat struktur kelembagaan dan menjaga kelestarian adat dan budaya Dayak, sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang tidak mudah, namum kita yakin bahwa DAD kedepan dengan di dasari rasa kebersamaan dan gotong – royong akan tumbuh dan berkembang di tengah arus modernisasi. Keberadaan lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) di kabupaten setempat berkomitmen mendukung program pembangunan daerah.
Ia menyebutkan melalui koordinasi tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi, merupakan hal yang sangat penting bagi tumbuh kembangnya organisasi. Sehingga berbagai hal yang berkaitan dengan Adat Dayak dapat berjalan selaras dan terarah.
Menurutnya DAD perlu membangun dan menjalin sinergitas yang selaras dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan berpegang pada kearifan lokal yakni budaya Dayak, adat istiadat, dan hukum adat yang sesuai dengan budaya Huma Betang.
Dirinya menegaskan keberadaan dan peran DAD sangat di butuhkan, terutama memdukung pemerintah daerah, dalah hal penyelesaian masalah -masalah yang bersingungan langsung terhadap adat istiadat dan kebiasaan dalam masyarakat adat
Usis I Sangkai berharap dengan penuh kebersamaan kita dapat memjawab tantangan yang semakin kompleks, debgan menyusun program kerja yang benar – bemar tepat sasaran yang telah di gariskan kelembagaan, tetap komitmen menjunjung tinggi adat istiadat dan keratifan lokal.
Penulis : Dody Silam.
Editor. : Palka 2.





