
TRANS HAPAKAT — Kepala Pelaksana ( Kalaksa) Badan Penangulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Herman Wibowo (11/3/2026) memperkuat kolaborasi koordinasi dan sinergi lintas sektor untuk menghadapi musim kemarau di tahun 2026, yang di prediksi lebih kering dan berisiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
Herman Wibowo mengatakan langkah BPBD menguatkan kolaborasi dan koordinasi dalam menghadapi kemarau yang di prediksi datang lebih awal dengan potensi El Nino lemah mulai bulan Juni 2026, artinya kondisi tersebut meningkatkan resiko terjadinya Karhutla. Semantara puncak musim kemarau sebagian besar di Indonesia diprediksi terjadi di Agustus hingga Oktober.
Ia menjelaskan berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ( BMKG), terdapat beberapa kondisi yang perlu untuk di waspadai, diantaranya adalah musim kemarau diprediksi datang lebih awal dan berlangsung lebih panjang, sementara curah hujan cenderung berada dibawah kondisi normal atau lebih kering.
Menyikapi kondisi tersebut BPBD setempat kolaborasi lintas sektor diantaranya TNI – POLRI, Dinas ( Perangkat Daerah), Dunia usaha, relawan dan masyarakat, menjadi kunci utama dengan pemahaman yang sama. Sehingga dalam bertindak lebih terencana dan terarah dan terpadu, melakukan sosialisasi, himbauan, penguatan MPA di masing – masing desa, menjadi langkah strategis dalam pencegahan dini Karhutla.
Dirinya menyebutkan hasil rapat Desiminsi Prediksi Musim Kemarau di Wilayah Kalimantan Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, ada beberapa rekomendasi yang menjadi kesimpulan diantaranya adalah pertama bahaya Karhutla yang di hadapi tahun 2026 lebih tinggi di banding tahun 2025 dan 2024.
Kedua keberhasilan upaya pengendalian Karhutla dilakukan karena adanya sinergi semua pihak, penguatan program dan kegiatan rutin, serta ketepatan waktu dalam operasi pengendalian di lapangan melalui deteksi dini maupun pemadaman dini. Ketiga program dan kegiatan pengendalian Karhutla yang telah di alokasikan pada masing – masing instansi merupakan modal awal dalam upaya pengendalian dan penagulangan Karhutla tahun 2026.
Selanjutnya terang dia, Ke empat penetapan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla) dapat dilakukan sesuai pasal 8 Permen LHK nomor P.9/2018, yang selanjutnya menjadi dasar pihak terkait dalam penguatan upaya pengendalian penangulangan Karhutla pada tahun 2026. Termasuk melakukan pengeseran Anggaran BTT sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025. Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari hasil kesimpulan tersebut, BPBD setempat tentunya lebih lanjut akan melaporkan kepada Bapak Bupati Pulang Pisau, untuk mendapatkan arahan dan petunjuk terkait beberapa kesimpulan khusunya pada point terakir yakni terkait penetapan keadaan siaga darurat Karhula dan pengeseran Anggaran. ( Red)





