
TRANS HAPAKAT — Kapolres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah AKBP Gede Eka Yudharma (18/12/2025) mengungkapkan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan Narkotika jenis sabu seberat 1.1 kilogram, merupakan bentuk komitmen Polres jajaran dalam memerangi dan
memberantas peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.1 kilogram , adalah hasil pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga Desember 2025. Artinya Polres Kapuas berkomitmen penuh dalam pemberantasan dan peredaran galap narkotika.
Kapolres Gede Eka Yudharma menegaskan dalam kurun waktu tahun 2025 telah berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus tidak pidana narkotika, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.107 gram yang hari ini di musnahkan .

Dirinya menegaskan tidak ada toleransi dan kompromi bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika, merupakan bagian komitmen dalam memberantas dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun.
Menurutnya pemusnahaan barang bukti yang dilakukan hari ini, adalah wujud komitmen kepolisian dalam pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, tranparan dan akuntabel. Sehingga kepolisian sebagai institusi penegak hukum, dengan kegiatan pemusnahaan ini bisa menyelamatkan masyarakat khusunya gernerasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.
Gede Eka Yudharma mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen baik tokoh adat, tokoh masyarakat , Ormas, untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi terkait bahaya narkotika dalam kehidupan sehari – hari, demi mewujudkan Kabupaten Kapuas yang bersih dari narkotika.
Penulis : Supian / Usup
Editor : Palka -48.




