
TRANS HAPAKAT — Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nanang Dwi Priharyadi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw (9/12/2025) mengungkapkan pada awal tahu 2026 pihaknya pastikan melakukan penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Penyelidikan perkara baru di awal tahun 2026, berawal dari pengaduan atau laporan masyarakat atas dugaan adanya tindak pidana korupsi di beberapa SOPD, atas laporan tersebut pihaknya akan melakukan telaah dan mendalami atas laopran tersebut, dengan tegas dikatakan bahwa ini merupakan perkara baru.
Menurut Agustinus Gabriel, perkara yang akan di tindaklanjuti pada awal tahun 2026 merupakan perkara baru, di luar enam perkara yang sudah di tangani oleh Kejaksaan Negari setempat, dan laporan tersebut oleh Pidsus sedang dilakukan pendalaman.
Ia menyebutkan laporan tersebut sekarang ini sedang dilakukan penelaah. Kami pastikan pada Januari 2026 Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan melakukan penyelidikan perkara baru, yang berpotensi adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pada SOPD di Kabupaten Pulang Pisau.
Agustinus Gabriel menegaskan untuk perkara baru, dirinya masih enggan menyebutkan SOPD mana, namun hanya berkata, tunggu saja pada saatnya nanti pasti akan kita ekspose kepada kawan – kawan media, kami tim sedang bekerja.
Dirinya mengingatkan sekaligus menghimbau kepada seluruh SOPD di Kabupaten Pulang Pisau, agar bekerja secara profesional dan transparan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Dengan pengelolaan keuangan yang baik tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan tegas dirinya mengungkapkan, jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, maka Jangan melakukan sesuatu yang menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi melakukan kegiatan fiktif. (Red)




