
TRANS HAPAKAT — Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Kabuapten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Hayes Hendra ( 27/11/2025) mengungkapkan Inspektoran telah menjadwalkan proses untuk melakukan pemangilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA, yang dinyatakan positif narkoba pada hasil tes urine Eselon III dan IV di lingkup pemerintah kabupaten setempat, yang di galar pada 5 Novembar 2025 silam.
Hayes Hendra mengatakan ASN berinisaial HA, Kepala Bidang ( Kabid) Penegakan Perda ( Gakda) pada Dinas Satpol PP yang posotif narkoba, telah untuk dimintai keterangan dan mengakui terkait penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya pihak Inspektorat melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak OPD terkait, untuk menindaklanjuti dari rekomendasi yang disampaikan oleh BNK Kabupaten setempat, terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan rekomendasi ungkap dia bahwa yang bersangkutan untuk di lakukan rehabilitasi, untuk itu dalam waktu dekat bersama OPD terkait, akan melakukan rapat guna membahas rekomendasi tersebut.
Dirinya menyebutkan melihat tingkat kesalahan, sesuai aturan yang berlaku mereka jelas melakukan pelanggaran disiplin. Untuk proses selanjutnya setelah Inspektorat bersama OPD mempelajari dan memproses, langkah selanjutnya akan merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurutnya kejadian ini jelas sangat memalukan, sesuatu yang sangat luar biasa, miris dan sangat mencoreng pemerintah daerah, dan ASN Kabupaten Pulang Pisau. Dimana seorang ASN harus memberi contoh dan keteladanan yang baik bagi masyarakat, justru mereka memakai barang haram.
Hayes Hendra menyayangkan ASN yang seharusnya bersih dari narkoba, justru ada oknum – oknum yang menyalahgunakan narkoba. Kalau ASN terpengaruh narkoba bagaimana bisa malayani masyarakat dengan baik.
Dirinya menekankan ke depan tidak ada lagi ASN di lingkup pemerintah kabupaten setempat yang positif narkoba, hendaknya ASN menjadi pelayan terbaik dan menjadi garda terdepan sebagai pelayan publik. (Red)




