
TRANS HAPAKAT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tony Harisinta ( 6/10/2025) mengungkapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai atau memiliki tanggungjawab yang sama dalam dalam menjalankan fungsi dan tugas dalam pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Sekda Tony Harisinta menyampaikan hal tersebut, saat memberikan arahan kepada peserta kegiatan Pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau.
Dirinya mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka menyiapkan ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa ASN, baik PPPK memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi pemerintahan, diantaranya adalah program pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kita semua memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. ASN dituntut untuk disiplin, memiliki etos kerja tinggi, serta mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Sekda juga mengingatkan agar seluruh peserta pembekalan dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana menambah pengetahuan, memperkuat karakter, serta memahami nilai-nilai dasar ASN yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Lanjut dikatakanya setelah kalian di lantik menjadi pegawai PPPK, kewajiban yang di lakukan adalah berkerja disiplin, segera beradaptasi dengan OPD masing masing, sehingga pelaksanaan tugas dalam bekerja menjadi maksimal sesuai dengan visi misi kepala daerah. (red)






