
TRANS HAPAKAT — Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap ( 10/8/2026) mengungkapkan pihaknya telah memasang garis polisi ( Polis Line) di 15 titik di wilayah Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Banama Tingang hingga Kecamatan Swbangau Kuala.
Langkah ini di ambil untuk mengamankan lokasi, guna melakukan penyelidikan dan memastikan penyebab terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Selain memasang garis polisi juga menempatkan papan peringatan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di area lahan yang terbakar selama proses penyelidikan maupun penyidikan belum tuntas.
Menurut Rizky bahwa langkah yang di lakukan kepolisian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencegah adanya aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian. Artinya kepolisian menyatakan lahan yang terbakar masih dalam ststus quo, atau dalam status proses penyelidikan.
Rizky Hidayah Harahap menyebutkan ada sekitar 15 lokasi bekas kebakatan yang dipasang garis polisi, mulai dari Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Desa Bawan Kecamatan Banam Tingang dan Kecamatan Sebangau Kuala. Pengawasan ketat dilakukan pihak kepolisian guna mengantisipasi hilangnya barang bukti oleh pihak tertentu pada area yang terbakar.
Ia menegaskan kepolisian memasang garis polisi, dan papan peringatan ini untuk kepentingan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian kebakaran atau perkara. Serta sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas di lahan yang terbakar sebelum proses penyelidikan selasai.

Rizky menegaskan penyelidikan kasus Karhutla dipastikan terus bejalan selama musim kemarau, sebagai langkah tindakan tegas kepolisian jika terdapat bukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Kepolisian akan menaruh perhatian khusus terhadap aktivitas pembukaan atau penanaman di lahan bekas terbakar karena dapat menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Jika nantinya di temukan adanya unsur kesengajaan, kepolisian akan menidak tegas pihak yang tidak bertanggungjawab, sesuai undang – undang yang berlaku. Meskipun penerapan hukum positif terhadap pihak yang di duga melakukan pembakaran merupakan alternatif terakhir. ( Red )




