
TRANS HAPAKAT — Kpolares Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah AKBP Iqbal Sengaji (21/8/2026) mengungkapkan pihaknya terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan sekaligus mengantisipasi dampak kebakaran yang dapat mengancam kesehatan, keselamatan, serta aktivitas masyarakat.
Iqbal Sengaji menjelaskan melalui himbauan yang disampaikan melalui Polsek jajaran, Bhabinkamtibmas masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Dirinya menekankan bahwa upaya mencegah Karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, terutama dengan menghindari aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan api merembet dan meluas.
Ia menekankan untuk jaga alam untuk masa depan kita bersama. Kebakaran hutan dan lahan merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, merugikan ekonomi, dan dapat dipidana.
Serta mengingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Aktivitas pembukaan lahan dengan pembakaran dapat menyebabkan api sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi musim kemarau seperti saat ini.
Iqbal Sengaji mengajak masyarakat tetap waspada dan jangan membuang puntung rokok secara sembarangan, khususnya di kawasan hutan, lahan kering, perkebunan, maupun lokasi yang memiliki vegetasi mudah terbakar. Puntung rokok yang masih menyala dapat menjadi sumber api dan memicu kebakaran tanpa disadari.
Untuk di ketahui bersama bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Akibat kebakaran yang terjadi dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan, sementara kebakaran yang meluas dapat merusak perkebunan, habitat satwa, serta sumber penghidupan masyarakat.
Dirinya kembali menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun merugikan lingkungan.
Dalam rangka mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkan setiap kejadian kebakaran kepada pihak kepolisian atau petugas terkait. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila melihat kebakaran atau menemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keselamatan. ( Red )




