
TRANS HAPAKAT — Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Ahmad Rifa’i (22/10/2026) mengatakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) berama Pengadilan Agama Tahun 2026, sebagai upaya memperkuat sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam mendukung peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.yang lebih optimal.
Dikatakan Ahmad Rifa’i penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk mempererat koordinasi antara pemerintah daerah dengan Pengadilan Agama khususnya dalam pelaksanaan tugas, peningkatan kualitas pelayanan, serta memberikan kemudahan akses layanan
kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Dirinya menyebutkan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk menghadirkan pelayanan yang mudah efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kerja sama antarlembaga merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui MoU Tahun 2026 ini, koordinasi dapat semakin kuat sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Pengadilan Agama Pulang Pisau Wiryawan Arif mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi dasar penguatan koordinasi dan pelaksanaan program kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dirinya berharap melalui penentanganan nota kesepahaman ini, akan terbangun sinergi yang berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan, kepastian prosedur, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan sesuai dengan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama.
Kerja sama yang terjalin melalui MoU ini, diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten, disertai koordinasi yang baik dan evaluasi berkala agar tujuan yang disepakati dapat tercapai.
Masyarakat sebagai penerima layanan diharapkan merasakan manfaat langsung melalui pelayanan yang semakin tertib, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan dan pelayanan hukum yang profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat kabupaten setempat. ( Redaksi )




