

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Persidangan III yang membahas Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/09/2026).
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan kondisi serta kebutuhan daerah. Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bentuk sinergi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan melaksanakan program dan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui persetujuan bersama tersebut, kata Bupati Ahmad Rifa`i, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

Rangkaian rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Tim Perumus terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Nasrun Rambe.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah seluruh rangkaian penyampaian pendapat akhir fraksi selesai, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i bersama Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella.
Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau Masa Persidangan III yang membahas Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/09/2026).
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan program dan kegiatan pembangunan dengan kondisi serta kebutuhan daerah. Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bentuk sinergi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan melaksanakan program dan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui persetujuan bersama tersebut, kata Bupati Ahmad Rifa`i, pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.

Rangkaian rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan Tim Perumus terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Nasrun Rambe.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Pulang Pisau terhadap Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah seluruh rangkaian penyampaian pendapat akhir fraksi selesai, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i bersama Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella. (PALKA-48)




